Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

- Senin, 27 November 2017 13:18 WIB
389 view
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian
Mataram (SIB)- Aparat Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, menangkap pria berinisial WS (56), karena diduga sebagai pelaku pencurian yang melancarkan aksinya di rumah seorang dokter.

Kanit Reskrim Polsek Cakranegara Iptu I Gusti Lanang Mahardika di Mataram, Selasa, mengatakan, pelaku yang melancarkan aksi pencurian pada Sabtu (11/11), tidak lain merupakan seseorang yang pernah bekerja sebagai penjaga malam rumah korban.

"Dia ini sebelumnya sudah bekerja cukup lama disana (rumah korban), 25 tahun sebagai penjaga malam. Tapi sejak enam bulan lalu, sudah berhenti dan hijrah ke Bali," kata Lanang.

Kemudian pada awal November 2017, pelaku dikatakannya kembali ke Lombok. Dengan motif butuh biaya berobat, pelaku mengaku terpaksa menggasak barang berharga milik korban ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Jadi dia beraksi saat rumah dalam keadaan sepi. Kan Sabtu kemarin itu pas dengan perayaan Kuningan, orang rumah semua keluar, jadi dia manfaatkan kondisi itu untuk beraksi," ujarnya.

Dari aksi pencuriannya, pelaku yang mengaku hanya beraksi seorang diri berhasil merampas uang tunai senilai Rp50 juta dan sejumlah perhiasan berharga yang tersimpan dalam lemari kamar korban, hingga nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp136 juta.

"Karena dia ini pernah bekerja di sana, jadi dengan mudah saja dia melancarkan aksinya, kapan rumah sepi dan dimana saja korban biasa menyimpan barang berharganya, dia tahu semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Lanang mengatakan bahwa peran pelaku terungkap dari hasil penyelidikan lapangan dan pada Jumat (17/11) pagi, diamankan dari rumahnya yang berada di Dusun Lilir, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil penangkapannya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan dan sisa uang tunai milik korban yang diduga sengaja disetorkan pelaku ke tabungan pribadinya di bank.

"Dari tempatnya kita amankan sejumlah perhiasan berharga seperti arloji emas, gelang, kalung dan juga perkakas yang digunakannya untuk beraksi, begitu juga dengan uang tunai senilai Rp7 juta," kata Lanang.

Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara disangkakan terhadap Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru