Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 9.600 Liter Solar Ilegal Asal Aceh

Redaksi - Jumat, 13 Maret 2020 13:39 WIB
267 view
Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 9.600 Liter Solar Ilegal Asal Aceh
Foto SIB/Roni Hutahaean
PAPARKAN : Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan kasus tindak pidana BBM jenis solar ilegal yang disita sebanyak 
Medan (SIB)
Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 9600 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal asal Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh saat hendak dibawa menuju Kota Medan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus), AKBP Suropratomo SIK didampingi Kasubdit Tipiter, Kompol Renhard Nainggolan dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan saat paparan kasus, Kamis (12/3) mengatakan pihaknya menyita 9600 liter solar ilegal yang dimasukkan ke dalam 48 drum.

Penyitaan solar Ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat, truck Mitsubhisi Colt Diesel diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa izin dari Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh menuju Kota Medan.

Selanjutnya pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tim dipimpin Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV memantau jalur Lintas Medanâ€"Provinsi Aceh.

Sekira pukul 06.30 WIB, truk melintas di jalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai. Kemudian tim mengikuti truk tersebut dan saat memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati petugas mendahului truk. Setelah melewati pintu masuk tol, tim memberhentikan truk.

Setelah diinterogasi petugas, supir truk inisial M (35) warga asal Aceh mengakui BBM diangkutnya dari Desa Alu Puno Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dengan tujuan penampung di Kecamatan Medan Marelan.

Katanya, solar tersebut berasal dari penambang minyak bumi secara tradisional yang diolah menjadi BBM jenis solar oleh masyarakat Desa Alu Puno. Solar yang dibawanya milik inisial Y (28) warga Dusun Tgk Keujruen Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun Aceh.

Dia menyebutkan, pasal yang dilanggar yaitu pasal 53 huruf b dan d, Undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar sampai Rp 30 miliar.

“Truk bermuatan solar sebanyak 48 drum telah disita sebagai barang bukti, berikut tiga lembar salinan bon faktur warna kuning dan buku uji berkala kendaraan bermotor untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” sebut Suropratomo. (T04/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru