Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Polrestabes Medan Bekuk 3 Pelaku Pengancaman

Redaksi - Jumat, 13 Maret 2020 14:17 WIB
194 view
Polrestabes Medan Bekuk 3 Pelaku Pengancaman
kitakini.news
Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 3 pelaku pengancaman terhadap Hardiansyah Lesmana (36) warga Jalan Kamboja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (11/3) sore.
Medan (SIB)
Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 3 pelaku pengancaman terhadap Hardiansyah Lesmana (36) warga Jalan Kamboja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (11/3) sore.

Ketiga pelaku berinisial Pa (40) dan TP (30) keduanya warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang dan Da alias Kentung (35) warga Jalan Jatirejo.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3) siang menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal pihaknya menerima laporan korban yang tertuang di Nomor: LP/410/K/II/K/2020/Sek SPKT Restabes, 10 Februari.

"Pada Selasa (10/2) sekira pukul 14.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian di rumah korban Hardiansyah. Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang. Merasa nyawanya terancam, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan," ujar Kasat.

Tekab Unit Ranmor sambungnya, cek TKP serta memintai keterangan saksi di lokasi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Rabu siang petugas menguarkan surat penangkapan (SPKAP) terhadap para pelaku.

"Rabu sekira pukul 16.00 WIB, Tekab Unit Ranmor mendapat informasi bahwa ketiga tersangka sedang berada di satu gudang Jalan Jati Rejo. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Pa, TP dan Da. Dari para tersangka, turut disita klewang, jaket dan helm ," ujarnya.

“Tersangka yang dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana itu kini sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.(M16/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru