Rabu, 09 Oktober 2024

SatNarkoba Polres Asahan Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika

Franky Simarmata - Rabu, 18 September 2024 22:41 WIB
424 view
SatNarkoba Polres Asahan Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkotika
Foto: SNN/Franky Simarmata
PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi memaparkan pengungkapan kasus narkotika, Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).
Asahan (harianSIB.com)

SatNarkoba Polres Asahan mengamankan lima pelaku dalam dua kasus narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti 18 kilogram.

Pada kasus pertama, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MS (28), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram.

Baca Juga:

Sementara dalam kasus kedua, petugas menyita 10 kilogram sabu dan menahan empat pelaku yakni, MA (35), warga Kota Kisaran Barat sebagai pemilik; HS (21), warga Silo Laut sebagai penjual; MJ (36), warga Rahuning sebagai pengangkut; dan YI (32), warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan sebagai perantara.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Forkompinda dan Kasat Narkoba Polres Asahan, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).

Baca Juga:

Afdhal Junaidi menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (1/9/2024), mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di dermaga Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

"Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka MS," jelas Afdhal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua velg sepeda motor berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 8 kilogram.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut milik seseorang berinisial S alias SL, yang saat ini berada di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka diminta untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial D di Malaysia," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka mengaku telah berlayar menggunakan kapal ikan menuju Tanjungbalai dan tiba di Silo Laut, Kabupaten Asahan, dibantu seorang pria berinisial I. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada S, dengan imbalan Rp40 juta per kilogram.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi berhasil menangkap dua tersangka, HS dan MA, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (12/09/2024).

Penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus pada hari yang sama, yang kemudian berhasil menangkap YI dan MJ di depan Alfamart Sei Piring, Kecamatan Rahuning. Dari para tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik besar berisi sabu, yang akan dijual kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.

"MA mengakui sabu tersebut didapatkannya dari pinggir Pantai Datuk, Kabupaten Batubara," tutup Afdhal Junaidi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru