Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Vonis Ringan untuk Prajurit Penganiaya Siswa SMP Tuai Kritik dari LBH Medan

Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 09:30 WIB
2.038 view
Vonis Ringan untuk Prajurit Penganiaya Siswa SMP Tuai Kritik dari LBH Medan
Dok. Kartika/detikSumut
Sertu Riza Pahlivi saat menghadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer.

Dia menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Ini Alasan Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Bui
komentar
beritaTerbaru