Selain kasus narkoba, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga mencatat 9 pengungkapan kasus tindak pidana umum sepanjang 1–28 Oktober 2025. Rinciannya, 6 kasus pencurian, 2 penggelapan, dan 1 kasus penadahan, dengan total 13 tersangka laki-laki yang ditangkap dari berbagai lokasi.
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 STNK, 2 kunci motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat kendaraan, 1 handphone, 1 charger, dan 2 kotak ponsel.
"Semua pengungkapan ini hasil kerja keras anggota berdasarkan laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti," tutur polisi wanita itu menegaskan.
Sah Udur juga menambahkan, Polres Pematangsiantar akan terus menunjukkan komitmennya menjaga kota tetap aman dari narkoba dan tindak kriminal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor