Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Kamis, 08 Januari 2026 20:51 WIB
559 view
Residivis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
Tersangka Burhanuddin (44), warga Medan Perjuangan, Kota Medan, diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama barang bukti sabu di Mapolres Tanah Karo, Kamis (8/1/2026).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar AKBP Eko Yulianto, Kamis (8/1/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo atas dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berharap masyarakat turut bekerja sama, karena polisi tidak bisa bergerak sendiri. Sampaikan informasi sekecil apa pun demi kebaikan generasi bangsa," katanya saat memberikan pernyataan di Mapolres Tanah Karo. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah, 3 Pria Diringkus
Dua Pria Berhasil Diringkus Satres Narkoba di Tanjungbalai, 2,9 Kg Kokain Diamankan
Polsek Bosar Maligas Tangkap Residivis Narkoba
Lokasi Judi dan Peredaran Narkoba di Desa Percut Bebas Beroperasi
Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
Polisi Tanggapi Laporan Warga: Terduga Pengedar Dibekuk, Bandar Buron
komentar
beritaTerbaru