Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Tapteng, Satu DPO

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 29 April 2026 18:25 WIB
111 view
Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Tapteng, Satu DPO
Foto: Humas Polres Tapteng
Terduga pengedar sabu diamankan di Mapolres Tapteng, Rabu (29/4/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku, Selasa (28/4/2026).

Kasat Narkoba J. Munthe mengatakan, kedua terduga pengedar ditangkap di Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko.

Tim Opsnal lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Kelurahan Hajoran.

Dari tangan warga Dusun IV itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di lantai ruang tamu.

Baca Juga:
"Sebanyak 20 paket sabu siap edar diamankan, dua kotak permen sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp280.000, serta satu unit ponsel," ujar AKP J. Munthe dalam rilis yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RM. Informasi itu kemudian dikembangkan petugas.

"Pada hari yang sama, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM usia 33 tahun, seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan," katanya.

Dari RM, polisi menyita dua paket sabu, 20 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp889.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Saat diperiksa, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun saat dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil melarikan diri.

"Kini B telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku, AS dan RM, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Diperiksa, Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan
Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polres Tebingtinggi di Kelurahan Bandar Sakti
Duduk Santai di Pinggir Sungai, Tiga Remaja Positif Narkoba
Jualan Sabu di Warung Dibekuk Polisi
Gunakan Tehnik Undercover Buy, Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja
Narkoba Sudah Merambat ke Desa dan Pelajar, Mangihut Sinaga Siap Ikut Serta Amankan Bandar Narkoba di Dairi
komentar
beritaTerbaru