Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Pria 55 Tahun Dibekuk di Simpang Karang Sari, Polisi Sita 8,05 Gram Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 18 Mei 2026 15:36 WIB
89 view
Pria 55 Tahun Dibekuk di Simpang Karang Sari, Polisi Sita 8,05 Gram Sabu
Foto: Dok/Polres
Diamankan: Tersangka saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Kamis (14/5/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ES (55).

Pria yang diketahui warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun itu ditangkap di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/5/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (18/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan memastikan target, petugas akhirnya mengamankan ES yang saat itu berada di pinggir jalan.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari sebuah tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kantong depan tas.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu bungkus rokok Sempurna Prima yang dibalut lakban kuning. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru