Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Polresta Deliserdang Temukan 66 Batang Tanaman dan 38 Paket Ganja di Tanjungmorawa

Lisbon Situmorang - Senin, 18 Mei 2026 17:51 WIB
123 view
Polresta Deliserdang Temukan 66 Batang Tanaman dan 38 Paket Ganja di Tanjungmorawa
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
Kapolsek Tanjungmorawa (3 dari kanan) bersama tanaman 40 batang ganja dan terduga, setelah dicabut dari kebun, Minggu (17/5/2026) malam, di Tanjungmorawa.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menemukan 66 batang tanaman ganja di tempat lahan kosong, di Dusun I Gang Amal Desa Dalusepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Selain tanaman ganja, dari tangan terduga berinisial ZFA (43) warga Desa Dalusepuluh A, disita 38 paket ganja kering siap edar.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, Senin (18/5/2026).

Sebanyak 66 batang tanaman ganja terdiri dari 40 batang setinggi 2 hingga 2,5 meter, 3 batang setinggi 50 hingga 60 Cm, dan 23 batang masih baru dibibitkan setinggi 5 Cm.

Baca Juga:
Dijelaskan, temuan itu merupakan hasil penyelidikan Personel Polsek Tanjungmorawa setelah mendapat informasi bahwa di Desa Dalusepuluh A beredar penjualan ganja.

Selanjutnya, Personel menangkap terduga berinsial ZFA, Minggu (17/5/2026) malam, disebuah gubuk yang berada di lahan berpagar tembok, dan menyita sebanyak 38 paket ganja kering siap edar.

Ketika diinterogasi, ZFA mengaku bahwa ganja itu adalah hasil tanamannya sendiri yang ditanam di lahan orang lain, tidak jauh dari rumahnya. Personel selanjutnya bergerak ke lahan yang dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang ganja setinggi 2 hingga 2,5 meter.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, ZFA bersama barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang.

Kasus itu selanjutnya dikembangkan dan tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang bersama Personel Polsek Tanjungmorawa, Senin (18/5/2026) pagi, kembali turun kelokasi serta menemukan sebanyak 3 batang pohon ganja setinggi 50 hingga 60 Cm, dan 23 bibit ganja setinggi 5 Cm.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, mengepresiasi gerek cepat Personel Polsek Tanjungmorawa, menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Disebutkan, Polresta Deliserdang tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja" tegas Kombes Pol Hendria.

Kini terduga masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 111 ayat 1 dan 2, serta pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
Simpan Narkotika di Celana Dalam, Seorang Warga Bosar Maligas Diamankan Polisi
Terlibat Narkotika, 2 Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Simalungun
komentar
beritaTerbaru