Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Pengedar Sabu di Marelan Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Narkotika

Pally Simangunsong - Kamis, 11 Juni 2026 17:25 WIB
151 view
Pengedar Sabu di Marelan Ditangkap, Polisi Sita 10 Paket Narkotika
Foto: Dok/Polres Belawan
Sejumlah barang bukti terkait peredaran sabu di Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, yang disita dari tersangka R diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (11/6/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial R (43), terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Marelan 8, Lingkungan 18, Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu pipet plastik ujung runcing, satu unit telepon genggam Android warna hitam, satu tas tangan warna merah muda, serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Kamis (11/6/2026), mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Marelan 8.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya," ujar AKP AR Riza.

Menurutnya, saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan akan diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan kepada orang lain," katanya.

Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru