Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Polisi Ringkus Seorang Pria di Warung, Sita 14 Paket Sabu dan Satu Butir Ekstasi

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 23 Juni 2026 20:12 WIB
115 view
Polisi Ringkus Seorang Pria di Warung, Sita 14 Paket Sabu dan Satu Butir Ekstasi
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial HRN (42) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu dan satu butir ekstasi yang diduga akan diedarkan.

HRN, warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (23/6/2026), menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Hasil penyelidikan mengarah kepada HRN yang kemudian berhasil diamankan saat berada di sebuah warung.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam di tangan kanan pelaku. Namun, pemilik warung mengungkapkan bahwa sebelum diamankan, HRN sempat melemparkan sebuah dompet berwarna krem ke dalam warung.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal segera mengamankan dan memeriksa dompet dimaksud. Hasilnya, di dalam dompet ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,90 gram serta satu butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,80 gram.

Meski barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapannya, HRN tidak mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut saat diinterogasi petugas. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku HRN telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika," ujarnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peredaran Narkoba di Lapas Labuhanbilik Dibongkar, 3 Orang Ditangkap
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Grebek Pengedar Sabu di Kamar Kos
Polsek Kualuh Leidong Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 33,95 Gram Diamankan
Polresta Deliserdang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lubukpakam
Operasi Bersinar 2026, BNNK Sergai Amankan 10 Orang dan Sita Sabu
Satresnakoba Polres Batubara Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampus STIT Batubara
komentar
beritaTerbaru