Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Polisi Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Sabu di Bosar Maligas Simalungun

Jheslin M Girsang - Senin, 13 Juli 2026 11:20 WIB
362 view
Polisi Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Sabu di Bosar Maligas Simalungun
Foto: Dok/Polsek
Polsek Bosar Maligas mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga pengedar sabu, Minggu (12/7/2026).

Simalungun(harianSIB.com)

Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar sabu ditangkap berikut barang bukti.

"Saat penangkapan, tersangka sempat melarikan diri hingga dilakukan pengejaran. Salah satu anggota kami bahkan terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat mengejar tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk, Senin (13/7/2026).

Tersangka berinisial MS (46) warga Huta I Desa Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan beserta barang bukti 9 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 5 klip plastik kosong, satu timbangan digital dan satu pipet berbentuk sekop.

"Pelaku mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat berkunjung menjenguk suaminya di Lapas Pematangsiantar," ungkap Bilson.

Baca Juga:
Pada penangkapan tersebut, Ipda Bilson didampingi tiga personel anggota Polsek Bosar Maligas, yaitu Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun.

Sementara itu, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi mengatakan, Polsek Bosar Maligas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen Polsek Bosar Maligas dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas," ujar Sonni.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, kerap terjadi aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Torop. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bosar Maligas memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Diketahui pula bahwa suami tersangka saat ini juga sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar dalam kasus narkotika, dengan vonis 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik dan bebas dari bahaya narkotika," pungkas Sonni. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru