Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Juli 2026 14:42 WIB
272 view
Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area
Foto: Dok/Polsek
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot, diamankan di Polsek Medan Area, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, aksi kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026), di Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Korban kali ini merupakan anak dari pelapor yang sedang membeli es di kawasan Simpang Mandala.

"Dengan modus yang hampir sama, dua pelaku menghampiri korban dan meminta bantuan untuk mendorong sepeda motor yang disebut-sebut sedang mogok. Korban kemudian dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor miliknya," jelasnya.

Setibanya di depan sebuah kedai, korban diminta membeli rokok. Saat korban masuk ke dalam kedai, pelaku langsung melarikan sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 5056 AJX milik korban.

"Pelaku memanfaatkan kepolosan dan rasa iba korban. Modus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal," kata Yaqin.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi penggelapan Yamaha Aerox bersama rekannya berinisial J, sedangkan penggelapan Yamaha N-Max dilakukan bersama rekannya berinisial O yang saat ini masih diburu polisi.

"Menurut pengakuan tersangka, Yamaha Aerox hasil kejahatan dijual secara COD seharga Rp 7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh bagian Rp 3,3 juta, sementara rekannya mendapat jumlah yang sama. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasien Laporkan RS Grand Med dan Dokter ke Polda Sumut, Manajemen Ikuti Proses Hukum
Kajari Labuhanbatu Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kejaksaan
Polres Simalungun Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital
Terdakwa TPPU Investasi Bodong King Koil Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Gelapkan Uang COD Rp120 Juta, Kurir SPX Shopee Dilaporkan ke Polres Sergai
Frans Dante Ginting: Walau Dibayangi Penipuan dan Kebocoran Data, Transaksi Platform Digital Tetap Tinggi
komentar
beritaTerbaru