Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Juli 2026 14:42 WIB
270 view
Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area
Foto: Dok/Polsek
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot, diamankan di Polsek Medan Area, Senin (13/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban.

Seorang pemuda, Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot (19), ditangkap setelah diduga terlibat dalam dua aksi penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (13/7/2026), mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Yaqin.

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka diduga terlibat dalam dua laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan M Fajar Ichsan Thariq dan Rita Ristati. Kasus pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026), di Jalan Jermal XVI, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 2677 ALI milik korban dibawa oleh muridnya untuk keperluan fotokopi.

"Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berpura-pura meminta bantuan karena kendaraannya mogok. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mengajak murid korban menuju Jalan Jermal XVI dan menyuruhnya membeli minuman di warung. Ketika korban meninggalkan lokasi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, aksi kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026), di Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Korban kali ini merupakan anak dari pelapor yang sedang membeli es di kawasan Simpang Mandala.

"Dengan modus yang hampir sama, dua pelaku menghampiri korban dan meminta bantuan untuk mendorong sepeda motor yang disebut-sebut sedang mogok. Korban kemudian dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor miliknya," jelasnya.

Setibanya di depan sebuah kedai, korban diminta membeli rokok. Saat korban masuk ke dalam kedai, pelaku langsung melarikan sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 5056 AJX milik korban.

"Pelaku memanfaatkan kepolosan dan rasa iba korban. Modus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal," kata Yaqin.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi penggelapan Yamaha Aerox bersama rekannya berinisial J, sedangkan penggelapan Yamaha N-Max dilakukan bersama rekannya berinisial O yang saat ini masih diburu polisi.

"Menurut pengakuan tersangka, Yamaha Aerox hasil kejahatan dijual secara COD seharga Rp 7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh bagian Rp 3,3 juta, sementara rekannya mendapat jumlah yang sama. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Sedangkan Yamaha N-Max dijual kepada seseorang di kawasan Pasar VII Tembung seharga Rp 7 juta. Dari transaksi itu, tersangka memperoleh bagian Rp 3 juta dan rekannya juga mendapat Rp 3 juta. Sisanya belum dibayarkan oleh penadah. Yaqin mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli pakaian, bermain judi online serta membeli narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hijau. Pengakuan ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus berkerah warna hitam, satu celana jeans warna biru muda yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo. Kapolsek menegaskan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para penadah kendaraan hasil kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pelaku kejahatan yang berpura-pura meminta bantuan. Jangan mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegas Yaqin.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasien Laporkan RS Grand Med dan Dokter ke Polda Sumut, Manajemen Ikuti Proses Hukum
Kajari Labuhanbatu Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kejaksaan
Polres Simalungun Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital
Terdakwa TPPU Investasi Bodong King Koil Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Gelapkan Uang COD Rp120 Juta, Kurir SPX Shopee Dilaporkan ke Polres Sergai
Frans Dante Ginting: Walau Dibayangi Penipuan dan Kebocoran Data, Transaksi Platform Digital Tetap Tinggi
komentar
beritaTerbaru