Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Juli 2026 14:42 WIB
270 view
Modus Pura-pura Minta Tolong, Pemuda Spesialis Gelapkan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Medan Area
Foto: Dok/Polsek
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rahmad Alfachri Hasibuan alias Parbot, diamankan di Polsek Medan Area, Senin (13/7/2026).

Sedangkan Yamaha N-Max dijual kepada seseorang di kawasan Pasar VII Tembung seharga Rp 7 juta. Dari transaksi itu, tersangka memperoleh bagian Rp 3 juta dan rekannya juga mendapat Rp 3 juta. Sisanya belum dibayarkan oleh penadah. Yaqin mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli pakaian, bermain judi online serta membeli narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hijau. Pengakuan ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus berkerah warna hitam, satu celana jeans warna biru muda yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo. Kapolsek menegaskan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para penadah kendaraan hasil kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pelaku kejahatan yang berpura-pura meminta bantuan. Jangan mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegas Yaqin.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasien Laporkan RS Grand Med dan Dokter ke Polda Sumut, Manajemen Ikuti Proses Hukum
Kajari Labuhanbatu Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kejaksaan
Polres Simalungun Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Transaksi Digital
Terdakwa TPPU Investasi Bodong King Koil Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Gelapkan Uang COD Rp120 Juta, Kurir SPX Shopee Dilaporkan ke Polres Sergai
Frans Dante Ginting: Walau Dibayangi Penipuan dan Kebocoran Data, Transaksi Platform Digital Tetap Tinggi
komentar
beritaTerbaru