Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Satreskrim Polres Batubara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sopir Sayur

Dapot Sirait - Rabu, 05 Agustus 2026 18:02 WIB
104 view
Satreskrim Polres Batubara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sopir Sayur
Foto: Humas
Ketiga tersangka pencurian berinisial MRA, S, dan AS bersama barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Batubara, Rabu (5/8/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara melalui Unit Jatanras mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang sopir pengangkut sayur di Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK MH CPHR CBA melalui Kasatreskrim AKP Masagus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Korban berinisial RS saat itu memarkirkan mobil pikap bermuatan sayur dan beristirahat di dalam kendaraan. Saat terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam kantong tersebut telah hilang, begitu juga satu unit telepon seluler miliknya.

Baca Juga:
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman serta informasi saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Petugas lebih dahulu mengamankan dua pria berinisial MRA (25) dan S (36). Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama seorang pelaku lainnya berinisial AS (18).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil menangkap AS yang juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

"Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Masagus.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batubara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Batubara Musnahkan 1,97 Kg Sabu, Ungkap 13 Kasus Narkotika dalam Sebulan
Mantan Kadis Kesehatan Batubara Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
PRSU ke 50 Resmi Ditutup
Polres Batubara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Batubara Berikan Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Lima Kajari di Sumut Berganti
komentar
beritaTerbaru