Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku dan Amankan 169 Kg Ganja dari Aceh di Deliserdang

Tumpal Manik - Senin, 10 Agustus 2026 19:00 WIB
93 view
Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku dan Amankan 169 Kg Ganja dari Aceh di Deliserdang
Barang bukti 169 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditresnarkoba mengamankan 3 pelaku berikut barang bukti 169 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Deliserdang, Sabtu (8/8/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintulan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, diamankan 169 kg ganja dan 3 pelaku," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Sementara sebelumnya Dirresnarkoba, Kombes Pol Andy Arisandi mengungkap, awalnya petugas kepolisian menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil.

Baca Juga:
Selanjutmya personel kepolisian menyelidiki informasi itu dan memberhentikan mobil Avanza yang diduga membawa ganja ketika melintas di Dusun X Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekira pukul 16.45 WIB.

"Ditemukan ada dua orang yang berada di dalam mobil itu. Ketika digeledah dari pelaku ditemukan 65 bungkus ganja yang diperkirakan seberat 52 kg," ujarnya.

Kemudian saat penggeledahan mobil, tim berhasil dapat ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna coklat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52.000 gram.

Petugas juga menangkap dua pelaku warga Aceh yang membawa ganja tersebut. Keduanya, yakni RD (43) dan MJ (41).

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh keduanya dari seorang warga di Aceh Timur. Para pelaku mengaku disuruh untuk mengantar narkoba itu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke salah perumahan di Jalan Pelita itu. Saat pengembangan, petugas menangkap pelaku berinisial YJ (36) yang diduga telah menerima ganja dari dua pelaku RJ dan MD.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, yaitu 1 kardus berisi 57,6 kg ganja, keranjang plastik berisi 40,8 kg ganja, 1 kardus berisi 18,4 kg ganja, dan 1 ember berisi 800 gram ganja. Dengan begitu, total keseluruhan ganja yang disita polisi dari ketiga pelaku adalah 169, 6 kg.

"TKP kedua ini merupakan hasil pengembangan," tandasnya seraya menyebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan selanjutnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru