Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria, EFS (21) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (18/8/2026).
Disebutkan, dugaan penganiayaan di depan umum, yang terekam kamera warga dan beredar di media sosial tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB, dengan cara mejambak rambut, memukul dan menyeret korban.

Baca Juga:
EFS (21) melakukan penganiayaan kepada teman wanitanya di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring. melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari temuan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan terhadap konten di media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret dan diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba, di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan
"Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Satreskrim Polres Belawan dipimpin Ipda Anci Sinaga, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, sesuai pemeriksaan, EFS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memukul dan menyeretnya, dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain, padahal antara EFS dan korban ada hubungan pacaran.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, penyidik juga melakukan tes urine, dan EFS positif mengonsumsi narkoba.
Guna.pengusutan lanjut, EFS kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)