Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor milik anak kos, RF (29), saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di depan Indomaret, Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (19/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H. Damanik SH MH, saat dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (19/8/2026), mengatakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga hasil curian turut diamankan dari tangan RF.
RF merupakan warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, M. Maliq Simbolon (19), warga Dusun II Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Menurut laporan korban, RF sempat menumpang menginap di rumah kos korban di Dusun II, Desa Ujungserdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Pada malam hari, korban memarkirkan sepeda motor di ruang tamu dalam kondisi stang terkunci. Kunci kendaraan disimpan di dalam tas sandang.
Saat bangun pagi, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. RF juga sudah tidak berada di rumah kos dan pintu rumah dalam keadaan terbuka, Minggu (16/8/2026) pukul 06.00 WIB.