Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Edarkan Ekstasi, Dua Muda-Mudi Diringkus Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Minggu, 23 Agustus 2026 19:43 WIB
379 view
Edarkan Ekstasi, Dua Muda-Mudi Diringkus Polrestabes Medan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR EKSTASI: Dua muda-mudi pengedar pil ekstasi, AZ dan NF diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (23/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Bisnis peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakoni dua muda-mudi di Kota Medan terhenti setelah diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Keduanya, AZ (21) dan NF (19) ditangkap secara terpisah di kawasan Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Denai. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 5 butir pil ekstasi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan AZ, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung pada, Rabu (19/8/2026) malam.

Dari tangan AZ, petugas menemukan 5 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari 3 butir pil berwarna biru dengan logo Transformer dan dua butir berwarna oranye berlogo Redbull.

Baca Juga:
Berbekal keterangan AZ lanjutnya, petugas kemudian memburu NF. Perempuan berusia 19 tahun itu akhirnya ditangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

"Dalam pemeriksaan, terungkap AZ membeli ekstasi dari NF dengan harga Rp 180.000 per butir. Selanjutnya, pil terlarang tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 220.000 per butir," ungkapnya.

Rafli menyebut, AZ dan NF diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok yang berada di atas keduanya.

"Untuk pemasok narkoba kepada NF kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Identitas pemasok sudah kami ketahui," tegasnya.

Menurut Rafli, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua pelaku. Polisi akan terus mengejar pemasok yang menyuplai ekstasi kepada NF guna memutus mata rantai peredarannya.

"Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Kami pastikan pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
28 Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Dapat Penghargaan
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemilik Sabu
Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan
Pasutri Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan
Januari-Maret 2017, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 244 Tersangka Narkotika
komentar
beritaTerbaru