Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

Pahala Sinaga - Rabu, 26 Agustus 2026 18:35 WIB
110 view
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi
Foto: Dok/Ruslan
DIAMANKAN : MHS alias Putra (31) pengedar ekstasi diamankan diruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026) malam.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap MHS alias Putra (31) pengedar ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026) malam.

" MHS alias Putra (31) merupakan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, diamankan karena adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut," ucap Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan SIP kepada harianSIB.com, Rabu (26/8/2026) sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Ipda M Ruslan, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ipda Martshal TDP Meliala SH langsung bergerak cepat melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

"Petugas memesan sebanyak 8 butir pil ekstasi berlogo Kupu-Kupu warna biru dengan kesepakatan harga Rp100 ribu per butirnya, sehingga total transaksi bernilai Rp800 ribu," ujar Ipda Ruslan.

Baca Juga:
Selanjutnya, saat tersangka tiba di lokasi dan hendak menyerahkan barang haram tersebut pada pukul 21.25 WIB, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

" Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya. Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, tersangka berhasil diringkus dan barang bukti berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan," tegas Ipda M Ruslan.

Ipda M Ruslan juga menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai sebesar Rp800.000 hasil transaksi.

" Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Dari setiap paket yang terjual habis, pelaku mengaku mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp320 ribu," ucap Ipda M Ruslan.

Ipda M Ruslan juga menerangkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.

" Atas perbuatannya, MHS alias Putra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP),"pungkas Ipda M Ruslan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru