Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Jadi Joki Curanmor, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Senin, 31 Agustus 2026 15:06 WIB
250 view
Jadi Joki Curanmor, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polrestabes Medan
Foto Dok/Polrestabes Medan
PROSES HUKUM: Joki curanmor, Zulkarnain diserahkan ke Polsek Medan Area guna diproses sesuai hukum, Sabtu (29/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pemuda di sejumlah lokasi di Kota Medan akhirnya terungkap. Tim Khusus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku berinisial Zulkarnain (18).

Dari hasil pemeriksaan, Zulkarnain mengaku terlibat dalam tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polsek Medan Tembung dan Polsek Medan Kota.

Dalam menjalankan aksinya, Zulkarnain mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya berinisial Tio masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. Senin (31/8/2026) menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan Ismailiyah, Medan Area.

Baca Juga:
"Peristiwa pertama yang terungkap terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban, Ryan Sanjaya (23), memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 L miliknya di depan Toko Gasket di Jalan Ismailiyah. Korban kemudian pergi mengantarkan barang pesanan toko. Namun, ketika kembali, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi," ujarnya.

Ia menambahkan, merasa curiga, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat dua orang datang dan mengambil sepeda motor miliknya. Sepeda motor Honda CRF 150 L warna putih tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 30 juta.

"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan dan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada Zulkarnain," ungkapnya.

Lanjut Adrian, tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pemuda tersebut pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Zulkarnain ditangkap di sekitar Jalan Nibung Raya, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya telah 3 kali terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama Tio yang kini masih buron. Aksi pertama, menurut pengakuan tersangka, terjadi di wilayah Medan Kota sekitar tiga hari sebelum penangkapan.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook di wilayah Binjai. Dari penjualan itu, Zulkarnain mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta.

"Kasus kedua terjadi di wilayah Medan Tembung sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Kali ini sasarannya sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah. Kendaraan tersebut disebut telah dijual oleh Tio yang masih DPO. Zulkarnain mengaku mendapat bagian Rp 4 juta. Sedangkan aksi ketiga merupakan pencurian Honda CRF 150 L milik Ryan Sanjaya di depan Toko Gasket, Jalan Ismailiyah, Medan Area.

Dalam menjalankan aksinya, Zulkarnain mengaku bertugas sebagai joki, sementara Tio berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban," katanya.

Polisi turut mengamankan satu handphone iPhone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya. Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan keberadaan pelaku lain yang terlibat.

Petugas juga masih memburu Tio yang telah masuk dalam DPO.

"TIdak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku, dan kasusnya masih dikembangkan," pungkasnya sembari menambahkan, atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pesta Narkoba, 11 Warga Diamankan Tim Khusus Kodam I/BB
Kemenkum DKI Bikin Tim Khusus Telusuri Pesta Narkoba di LP Cipinang
Pemkab Humbahas Perlu Bentuk Tim Khusus Mempercepat Pembangunan Destinasi Pariwisata
BBPJN Tempatkan Tim Khusus Siaga di Titik Rawan Jalur Mudik 2018
Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Richard Pakpahan
Pemerintah Jokowi Bentuk Tim Khusus Akuisisi Saham Freeport
komentar
beritaTerbaru