Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Kakak Beradik di Tanjung Tiram

- Selasa, 22 September 2015 12:47 WIB
1.205 view
Polisi Bekuk Pengedar Sabu Kakak Beradik di Tanjung Tiram
SIB/Patar Sitorus
Kasat Narkoba Polres Batubara didampingi penyidik memperlihatkan tersangka pengedar sabu kakak beradik berikut barang buktinya, Senin (21/9).
Limapuluh (SIB)- Sikap tegas Sat Narkoba Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Kali ini yang harus mendekam di jeruji besi, kakak beradik lantaran mengedarkan sabu. Keduanya dibekuk, Jumat (18/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka YA (41) dan YS warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ditangkap di kediamannya. Polisi menyita barang bukti, 10 paket sabu, hanphone dan dompet.

Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba di Tanjung Tiram. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus. Dua paket sabu disimpan di dompet, sedangkan delapan paket lagi disimpan di bra.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edison Siagian ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9) membenarkan adanya penangkapan kakak beradik pengedar sabu tersebut. (C19/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru