Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Eksepsi Terdakwa Dikabulkan Jaksa Ajukan Perlawanan

- Kamis, 04 Februari 2016 11:08 WIB
350 view
Eksepsi Terdakwa Dikabulkan Jaksa Ajukan Perlawanan
SIB/Rido Adeward Sitompul
Terdakwa Ngatini (duduk di kursi roda) saat mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim diketuai Mirdin di PN Medan, Rabu (3/2).
Medan (SIB)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan Ngatini, terdakwa kasus pemalsuan surat yang disidangkan di PN Medan, Rabu (3/2).

Dikabulkannya eksepsi terdakwa karena majelis hakim yang diketuai Mirdin menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti merupakan dakwaan yang kabur (tidak jelas). 

"Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa diterima," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Hakim juga mengatakan jika PN Medan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan JPU, mengingat perkara tersebut dinilai hakim merupakan perkara perdata dan bukan ranah pidana. "Untuk itu memerintahkan agar berkas perkara tersebut dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, JPU dari Kejatisu menyatakan akan melakukan perlawanan (upaya hukum). "Kami tidak menerima putusan tersebut, majelis, dan akan mengajukan perlawanan," ucap Tuti.

Di luar sidang, korban juga merasa kecewa karena keberatan yang diajukan terdakwa dikabulkan hakim. Ia melalui Penasihat Hukumnya, Johansen Simanihuruk menilai putusan sela yang dijatuhkan hakim tidak memberi rasa keadilan. "Hakim mengatakan ini sengketa perdata, padahal sudah jelas dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa memalsukan surat. Ia sengaja datang ke BPN membilangkan surat itu hilang dan membuat surat palsu. Hakim tidak jeli di sini," katanya.

Ia juga mengatakan, seharusnya hakim bisa mengesampingkan eksepsi yang diajukan terdakwa, karena Pasal 263 KUHP yang didakwakan jaksa sudah jelas.

"Untuk itu kami mendukung penuh upaya perlawanan yang dilakukan jaksa. Perlawanan ini untuk memberikan rasa keadilan kepada korban seperti kami. Kita sudah rugi banyak dibuat terdakwa," katanya didampingi Guntur Perangin-angin. (A18/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru