Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Trump Teken Aturan Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 09:26 WIB
112 view
Trump Teken Aturan Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran
Foto: Aaron Schwartz/CNP/abaca/picture alliance
Trump mengatakan perintah eksekutifnya soal kewarganegaraan kali ini konstitusional.

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship.

Membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran telah menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan Trump terkait imigrasi.

Dilansir Reuters, pemerintahan Trump secara khusus menargetkan "wisata melahirkan" atau "birth tourism", yakni praktik di mana warga negara asing yang sedang hamil dengan sengaja bepergian ke AS untuk melahirkan.

"Praktik wisata melahirkan tersebut, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang," kata staf Gedung Putih, Stephen Miller, dalam upacara penandatanganan itu di Ruang Oval pada Kamis (6/8/2026) dikutip dari CNN indonesia

Perintah eksekutif itu juga membatasi hak anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing atau diplomat asing di AS, serta anak-anak dari orang-orang yang diklasifikasikan berasal dari warga negara musuh (alien enemies).

Perintah baru Trump ini kemungkinan besar akan menghadapi gugatan hukum. Usai gagal disahkan oleh Mahkamah Agung pada 30 Juni, Trump sempat meminta Kongres untuk bertindak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru