Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Tak Senonoh, Diplomat Malaysia di Selandia Baru Dikenai Tahanan Rumah

- Jumat, 05 Februari 2016 12:13 WIB
134 view
Tak Senonoh, Diplomat Malaysia di Selandia Baru Dikenai Tahanan Rumah
Wellington (SIB)- Seorang diplomat Malaysia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang wanita di Selandia Baru, tempat dia ditugaskan. Diplomat ini dijatuhi vonis 9 bulan tahanan rumah oleh pengadilan setempat. Seperti dilansir AFP, Kamis (4/2), Mohammed Rizalman bin Ismail menjabat atase militer pada Kedutaan Besar Malaysia di Wellington, ketika tindak pidana ini terjadi pada tahun 2014. Dalam persidangan yang digelar November 2015 lalu, Rizalman mengaku bersalah atas dakwaan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Namun dia membantah dakwaan percobaan pemerkosaan dan perampokan yang dituduhkan jaksa.

Menurut pengadilan, Rizalman menguntit korban yang bernama Tania Billingsley hingga ke rumahnya di wilayah Wellington pada Mei 2014 lalu. Dia menunggu selama 30 menit di luar rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah tanpa izin dan berjalan ke hingga ke kamar tidur korban. Semua itu dilakukan Rizalman dalam keadaan telanjang dari pinggang ke bawah. "Anda meneror Billingsley ... Dia seorang wanita muda, sendirian di dalam kamarnya, yang seharusnya merasa aman di dalam kamarnya," ucap hakim David Collins saat menjatuhkan vonis kepada Rizalman. "Tidak ada wanita yang harus mengalami situasi mengerikan seperti yang dialami Billingsley ketika Anda melanggar kesucian kamar tidurnya," imbuhnya.

Hakim Collins menyebut, tindakan Rizalman ini sudah direncanakan sebelumnya. Kendati demikian, Billingsley tidak menyentuh korban secara seksual dan dia hanya berharap agar korban bersedia berhubungan intim dengannya. "Anda menyalahartikan senyuman untuk keinginan seksual, Anda dengan sengaja menguntit korban dan menunggu di luar rumah korban dalam waktu cukup lama," ujar hakim Collins. Rizalman dijatuhi vonis 9 bulan tahanan rumah dan akan dideportasi begitu menyelesaikan masa hukumannya. (AFP/dtc/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru