Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
Medan (harianSIB.com)Pasca sosialisasi addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) tanggal 56 Mei 2026 l
Medan (harianSIB.com)
Pasca sosialisasi addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) tanggal 5-6 Mei 2026 lalu di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi, warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM Tahun 2026.
Penolakan itu bukan tanpa sebab. Menurut warga dan kelompok masyarakat sipil SKKL tersebut awalnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT DPM.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa batal atau tidak sah SKKL tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SKKL tersebut.
Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT DPM berada kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi.
Baca Juga:Dalam aksi penolakan warga Dairi dan keìompok masyarakat sipil tersebut di Medan, Rabu (13/5/2026), mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT DPM. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan MA, Agustus 2024 yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah.
Kemudian, mereka menuntut, Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang.
Medan (harianSIB.com)Pasca sosialisasi addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) tanggal 56 Mei 2026 l
Medan (harianSIB.com)Sekolah Menengah Pertama Negeri) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Medan menerapkan program sekolah unggulan dan digita
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetorkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawas
Jakarta (harianSIB.com)Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji para pegawai di pengadilan setelah lebih dulu meningkatkan
Jakarta (harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan
Batubara (harianSIB.com)Wakil Bupati Batubara Syafrizal membuka MTQ ke XIX tingkat Kabupaten Batubara di lapangan Indrasakti, Kecamatan Air
Deliserdang (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang pria bernama Ditra Sinuhaji (39), dalam penggere
Deliserdang (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap seorang pria bernama Brendi Sembiring alias
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Seorang p
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan, bersama Dandim 0210/TU Letkol Ronald Tampubolon, meresmikan Je
(harianSIB.com)Konsistensi pengurus terhadap tema yang menjadi kompas organisasi terkadang labil dan tak taat asas, terutama ketika para pen
Aekkanopan(harianSIB.com)Kabar duka datang dari Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kakan Kemenhaj) Labur