Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 Agustus 2026

Ketua SBSI Kota Pematangsiantar Ramlan Sinaga : Lahan Parkir di Depan Tempat Usaha Bukan Menjadi Milik Pribadi

* Pemerintah Kota Pematangsiantar Harus Bersikap Tegas
- Senin, 18 September 2017 19:48 WIB
391 view
Pematangsiantar (SIB) -Ketua  Solidaritas Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)  Pematangsiantar Ramlan Sinaga meminta sikap tegas dari pemerintah kota , terkait adanya sikap dari sejumlah pelaku usaha yang mengklaim lahan parkir di depan toko/ usahanya menjadi miliknya.

Padahal katanya kepada SIB, Minggu (17/9) lahan parkir yang berada di depan toko/tempat usaha adalah milik umum atau menjadi fasilitas umum. Dengan diklaim oleh pemilik toko/usaha seperti, pengusaha angkutan /taksi yang berada di sekitar Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan Asahan  menjadi lahan miliknya,  dan lainnya, akibatnya masyarakat selaku pengguna jasa tidak bisa parkir.

Malahan ada sebagian pemilik toko/usaha yang membuat tulisan "parkir  untuk pelanggan ". Pihaknya mempertanyakan apakah lahan parkir yang berada di depan toko sudah menjadi milik pribadinya. Serta ada setoran khusus yang diserahkan kepada Dinas Perhubungan maupun pihak terkait lainnya.

"Lahan parkir yang berada di depan toko adalah menjadi milik umum/fasilitas umum dan bukan menjadi  milik pribadi, sehingga patut dipertanyakan apakah ada permainan  dengan petugas  dari dinas terkait maupun pihak lainnya dengan pemilik usaha/toko, atau ada izin khusus yang diberikan "ujarnya.

Selain itu, para pemilik usaha /toko yang berada disekitar tempat usaha yang mengklaim lahan parkir menjadi miliknya, merasa dirugikan karena calon pembeli/pelanggan yang akan berbelanja di toko, tidak bisa berbelanja karena tidak ada lagi tempat parkir.

Untuk itulah diharapkan, agar Pemerintah Kota Pematangsiantar  harus mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha/ toko yang mengklaim lahan parkir yang berada di depan /sekitar tempat usahanya menjadi milik pribadi/pemilik toko. Lahan parkir yang berada di depan toko/tempat usaha haruslah menjadi milik umum/fasilitas umum.

Jika tidak ditertibkan, maka patut dicurigai adanya permainan antara pemilik toko/usaha dengan Dinas Perhubungan maupun pihak terkait lainnya. Padahal pendapatan dari retribusi bagi pendapatan Kota Pematangsiantar berasal dari parkir di tepi jalan.

Untuk itulah dimintakan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun instansi lainnya agar mengambil tindakan tegas.

Demikian juga diharapkan agar Pemerintah Kota mengambil langkah dan sikap tegas bagi perusahaan angkutan/taksi yang berada di dalam kota, seperti di Jalan Pattimura, Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, Jalan Asahan dan lainnya.Padahal untuk perusahaan angkutan umum/taksi sudah memiliki tempat seperti diterminal.
Dengan sikap tegas tersebut, maka kota Pematangsiantar akan semakin tertata dan terkelola dengan baik.  Serta didukung  adanya penempatan yang tertata dengan baik seperti di terminal maka  masyarakat selaku pengguna jasa transportasi akan mudah untuk mendapatkan bus maupun angkutan yang dituju.

Diharapkannya agar pihak terkait baik Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian serta pihak terkait lainnya untuk segera menertibkan dan mengambil sikap tegas , serta tidak "bermain mata "dengan pemilik toko/usaha maupun perusahaan angkutan/transportasi. Agar masyarakat yang ingin parkir bisa memperoleh tempat dan target perolehan PAD dari parkir dapat tercapai. (D03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru