Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

UMK Tebingtinggi Tahun 2024 Naik Sebesar 3,67 Persen

Redaksi - Rabu, 27 Desember 2023 18:30 WIB
263 view
UMK Tebingtinggi Tahun 2024 Naik Sebesar 3,67 Persen
Foto harianSIB.com / Japet Arki Bangun
WAWANCARA : Pj Wali Kota Syarmadani saat diwawancarai wartawan terkait UMK Tebingtinggi, Rabu (27/12/2023). 
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengumumkan press release (siaran pers) Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen dari semula Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 2.809.914,85.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Drs Syarmadani didampingi Kadisnakerperin Ir Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, Rabu (27/12/2023) di ruang aula Balai Latihan Kerja Disnakerperin, Jalan Gunung Leuser.

Penyesuaian UMK ini, dijelaskan Pj Wali Kota, bahwa memperhatikan UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.

Lanjut Pj Wali Kota, UMK Tebing Tinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/ buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar.

Pj Wali Kota juga mengatakan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

"Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehinga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terfikirkan sekarang,” urai Pj Wali Kota.

Pj Wali Kota juga berharap UMK Tebing Tinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se-Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya dalam laporannya, Kadisnakerperin Ir Iboy Hutapea menyampaikan bahwa penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

"Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” jelas Kadisnakerperin.

Turut dihadiri Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi diantaranya perwakilan SPSI, DPC SBSI, Ketua DPK APINDO Kota Ir.H.Syafriudi Satryo. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru