Minggu, 19 Januari 2025

ASN Humbahas Bisa Tersenyum dan Bernafas Lega, TPP Segera Dibayar Lima Bulan Sekaligus

Frans Koberty Simanjuntak - Selasa, 28 Mei 2024 21:02 WIB
3.648 view
ASN Humbahas Bisa Tersenyum dan Bernafas Lega, TPP Segera Dibayar Lima Bulan Sekaligus
(Foto Dok/Akun Facebook Jaulim)
Plh Sekda Kabupaten Humbahas, Jaulim Simanullang, SPd, MM.
Humbahas (harianSIB.com)
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya ribuan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini sudah bisa tersenyum dan bernafas lega.

Kebahagiaan dan keceriaan tampak terpancar dari wajah para ASN di daerah itu setelah mendengar dan mengetahui Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor telah meneken atau menandatangani Peraturan Bupati tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang sudah lima bulan belum dibayarkan.

Beberapa ASN Humbahas yang ditemui wartawan di Doloksanggul, Selasa (28/5/2024) mengaku cukup senang dan bahagia mendengar TPP mereka segera dibayar. Mereka mengaku sudah cukup lama menantikan pencairan TPP tersebut.

Baca Juga:

"Puji Tuhan, informasinya bapak bupati sudah menekan Perbup pembayaran TPP kami. Meskipun harus menunggu lama, namun kami tetap menyampaikan terimakasih kepada bapak Bupati karena sudah meneken Perbupnya. Begitu juga kepada bapak Wakil Bupati yang sudah menyuarakan agar TPP kami segera dibayar. Tak terkecuali kepada harianSIB.com yang sudah mempublikasikan keterlambatan pembayaran TPP tersebut," ucap mereka dengan penuh semangat.

Terpisah, Bupati Humbahas melalui Plh Sekda, Jaulim Manullang MM ketika dikonfirmasi harianSIB.com membenarkan bupati telah meneken Perbup pembayaran TPP atau yang dulu disebut TPD (tunjangan penghasilan daerah) tersebut.

Baca Juga:

"Tadi laporan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atau Tim TPP, bapak bupati sudah meneken Perbupnya (pembayaran TPP)," kata Jaulim.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Humbahas itu menjelaskan, dengan terbitnya SK Bupati tersebut, maka dalam waktu dekat, pembayaran TPP kepada para ASN akan segera terealisasi. Artinya kata dia, sekarang prosesnya sudah di tangan para OPD. Bagi OPD yang cepat menyelesaikan berkas dan dokumennya, maka akan segera dibayarkan.

"Yang jelas, tadi saya sudah teken berkas untuk Perundangan Peraturan Bupati untuk lembaran pemerintah daerah. Artinya, Perbup Bupati tadi harus kita undangkan dulu, baru Perbup tersebut resmi berlaku. Besok sudah bisa kita sampaikan kepada masing-masing OPD supaya segera memprosesnya. Mudah-mudahan minggu depan semua sudah bisa dicairkan. Tergantung kecepatan merekalah (OPD). Dan petunjuk pak bupati, pembayarannya mulai Januari sampai dengan Mei 2024," jelasnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru