Sabtu, 05 Oktober 2024

Dinas Kopenaker Jalin Kerjasama dengan Kejari Humbahas Terkait Retribusi

Frans Koberty Simanjuntak - Rabu, 11 September 2024 16:56 WIB
284 view
Dinas Kopenaker Jalin Kerjasama dengan Kejari Humbahas Terkait Retribusi
(Foto Dok/Dinas Kominfo)
Sekdakab Humbahas Chiristison Rudianto Marbun didampingi Kadis Kopenaker Nurlizah Pasaribu diabadikan bersama Kajari Humbahas Noordiean Kusumanegara usai menandatangani kerjasama bidang Hukum Perdata dan TUN di Kantor PLUT Doloksanggul, Rabu (11/09/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kopenaker (Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas terkait penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Doloksanggul, Rabu (11/09/2024).

Penandatangan nota kesepakatan itu dihadiri Sekdakab Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dan lainnya.

Chiristison mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejari Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut.

Baca Juga:

Dijelaskan, Dinas Kopenaker melaksanakan urusan bidang perdagangan, dimana Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan dan memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kata dia, dalam pelaksanaan pemenuhan pencapaian target PAD tentunya terdapat kendala, antara pemerintah dengan masyarakat khususnya pedagang sebagai objek retribusi.

Baca Juga:

"Dengan adanya kerjasama ini, pemerintah berharap kepada pihak Kejari Humbahas dapat memberikan bantuan hukum yang dapat mendorong tercapainya PAD dan terciptanya tertib administrasi, sehingga para pedagang dan penjual dapat melaksanakan aktifitas jual beli dengan rasa aman dan nyaman," ucap Chiristison.

Sementara itu, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menambahkan, banyak pembayaran retribusi yang menunggak di pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan. Bahkan masih ada pedagang yang belum membayar retribusi di tahun 2023.

"Banyak kendala yang dihadapi di lapangan, kasar kami salah, lembut kami salah juga. Jadinya serba salah. Sehingga target PAD tidak tercapai. Kami juga sudah melayangkan surat peringatan, supaya retribusi dibayar. Tapi tetap juga ada pedagang yang tidak mau bayar," kata Nurlizah.

"Kami juga terjun langsung ke pasar untuk menyampaikan supaya retribusi dibayar, tapi tidak signifikan. Maka kami sangat berharap, dengan adanya kerjasama ini, pemungutan retribusi akan tercapai. Kami butuh perlindungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari Humbahas," tambahnya.

Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara menjelaskan, pembayaran retribusi adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan. Dan kehadiran mereka dalam hal ini adalaha sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Noordien.

"Kita bangun Humbang Hasundutan ini dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Sehingga suasananya aman dan baik untuk menjadikan Kabupaten Humbang Hasundutan ini makin maju," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru