Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Salurkan Sarana Komputer dan Pelatihan Desain Grafis
Langkat(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningk
Sarifuddin Napitupulu, Preslin Panjaitan dan Sanggam Napitupulu, Sabtu (26/4/2025) lewat telepon mengatakan, pemungutan suara pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lae Nuaha tinggal satu minggu yakni tanggal 2 Mei 2025, namun nama- nama pemilih/ pemilik hak suara belum ada.
Sesuai Perda No. 7 Thn 2019, Tentang Pemilihan Kepala Desa, peserta musyawarah desa/ yang hak memilih sudah diatur pada Pasal 53D poin 5. Namun, sampai sekarang nama- nama tersebut belum diumumkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Antar Waktu.
Sesuai Perda itu, pada poin 7 dinyatakan jumlah peserta musyawarah dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan keputusan BPD.
Lanjut mereka, sesuai tahapan yang diumumkan P2KD, pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu sudah tutup, dan dua bakal calon sudah sudah mendaftar yakni Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala mendaftar pada 19 April 2025.
Harusnya, Pilkades antar waktu juga harus dilaksanakan secara jujur dan adil. Meskipun kriteria peserta musyawarah sudah ditentukan, juga harus diumumkan kepada masyarakat ataupun kepada bakal calon agar mengetahui siapa- siapa saja sebagai peserta musyawarah/ pemilihan.
"Kriteria peserta musyawarah sudah ditentukan dalam Perda. Tetapi siapa nama peserta musyawarah belum ada diumumkan dan berapa perwakilan tiap dusun juga belum ada," pungkas mereka.
Ketua BPD Lae Nuaha, Kasrim Munthe dan Ketua P2KD, Saiban Kudadiri sudah beberapa kali dihubungi, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau lewat telepon mengatakan, peserta musyawarah ditetapkan oleh BPD Lae Nuaha dengan Pemerintah Desa. Setelah ditetapkan, diserahkan kepada P2KD antar waktu, dan merekalah yang menyampaikan surat undangan.
Hari 'H' beberapa hari lagi, dan masih ada waktu, karena kriteria peserta sudah diatur dalam Perda No. 7 Thn 2019.
Lanjutnya, pemilihan kepala desa antar waktu, cukup unik bisa melalui musyawarah mufakat dan pemungutan suara.
Secara teknis, P2KD akan menyampaikan kepada peserta, apakah memilih kepala desa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Jika tidak tercapai musyawarah, dilakukan pemungutan suara.
"Masih ada waktu untuk penetapan peserta musyawarah dan menyalurkan undangan." ungkapnya.(**)
Langkat(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningk
(harianSIB.com)Dunia saat ini sedang berada di tengah pusaran revolusi teknologi yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, termas
Kualanamu(harianSIB.com)Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Kualanamu, menemukan sebanyak 29 sertifikat vaksin yang digunakan calon J
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Masinton Pasaribu bersama unsur Forkopimda Tapteng menyambut kepulangan jamaah Haji di Bandara F.L.Tobing Pinan
Batubara(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas antara Bus Nusantara Tamiang bernomor polisi BL 7615 UL dan truk tronton bernomor polisi BM 82
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pengedar sabu berinisial AT di Dusun Nangka, D
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengunjungi stand pameran hasil pertanian dan home industri hasil binaan pem
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan untuk mengkaji
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan meninjau peningkatan infrastruktur jalan Seirampah Tan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polres Tanjungbalai memperketat pengamanan dan penjagaan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Patroli tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar pada Jumat (19/6/2026) malam, mengamankan tiga
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu menetapkan 3 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan