Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Amsal Cristy Sitepu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Lokal Desa

Theopilus Sinulaki - Rabu, 19 November 2025 20:08 WIB
6.006 view
Amsal Cristy Sitepu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Lokal Desa
Foto: harianSIB.com/MS
Tim Pidsus Kejari Karo memakaikan rompi tahanan kepada ACS setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/11/2025).

"Perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1,8 miliar," katanya.

ACS sendiri telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

ACS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih dan bertanggung jawab.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru