Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Kejari Labuhanbatu Bidik Dugaan Korupsi Kredit Rumah Subsidi dan Dana Hibah Pramuka

Efran Simanjuntak - Jumat, 05 Desember 2025 20:05 WIB
690 view
Kejari Labuhanbatu Bidik Dugaan Korupsi Kredit Rumah Subsidi dan Dana Hibah Pramuka
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, bersama jajarannya

Rantauprapat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memperketat langkah pemberantasan korupsi dengan membidik dua perkara strategis, yakni dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD pada Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar, Jumat (5/12/2025), menyampaikan, penanganan dugaan korupsi dana hibah Pramuka telah masuk tahap penyelidikan.

"Penanganan dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka sudah tahap Lid. Sedangkan perkara KPR subsidi pada BSI Cabang Rantauprapat sudah tahap penyidikan, dan sedang didalami bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," sebut Memed, Jumat sore.

Dalam kasus fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BSI periode 2016-2022, ungkapnya, penyidik Pidsus dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun, telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga:
Sebanyak 35 saksi telah diperiksa terkait kasus itu, meliputi nasabah, perangkat desa dan kelurahan, Badan Pengelola Tabungan Perubahan Rakyat (BP Tapera), pengembang, hingga pihak manajemen bank BSI.

"Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan kredit pemilikan rumah yang bersumber dari APBN. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat," tegas Memed.

Ia menegaskan, Kejari Labuhanbatu berkomitmen mengikuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

"Setiap dugaan korupsi di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara akan kami tangani dengan serius," ungkapnya.

Sepanjang 2025, Kejari Labuhanbatu telah mengungkap sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi renovasi 3 Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu dengan kerugian negara Rp2,85 miliar. Dalam kasus itu, ditetapkan 7 tersangka, dan perkara tersebut saat ini dalam tahap persidangan di PN Tipikor Medan.

Memed menegaskan bahwa seluruh upaya dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

"Kami bekerja maksimal. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan," tegas Memed. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Napak Tilas Hari Pahlawan di Deliserdang Diikuti 20 Regu Pramuka, Karang Taruna dan Menwa
Jaksa Agung Dipecat, Investigasi Kasus Rusia di Pilpres AS Diminta Tetap Jalan
Trump Pecat Jaksa Agung Jeff Sessions
Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Kini Jadi Tersangka
Cabut Permintaan Rp2 T, Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp545 M ke DKI
Jaksa Agung Saudi Sebut Pembunuhan Khashoggi Direncanakan
komentar
beritaTerbaru