Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Optimalkan PAD, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB ke Camat dan Lurah

Regen Silaban - Senin, 20 April 2026 19:08 WIB
298 view
Optimalkan PAD, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB ke Camat dan Lurah
Foto: Dok/Humas
SERAHKAN: Wali Kota Mahyaruddin Salim, menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 dan tagihan PKB, kepada camat dan lurah se Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kepada camat dan lurah se Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Penyerahan dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota, dan dihadiri pimpinan OPD, serta seluruh camat serta lurah se Tanjungbalai.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyatakan bahwa, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah," ujar Wali Kota.

Baca Juga:
Wali Kota menegaskan, dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu.

"Pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan opsen PKB dan BBNKB, merupakan sumber utama PAD yang menentukan kemampuan Pemko Tanjungbalai dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mahyaruddin lagi.

Menurutnya, pendapatan dari sektor PBB-P2 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Semakin optimal penerimaan yang dicapai, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat.

"Saya ingin menegaskan bahwa target PBB-P2 tahun 2026 dan opsen PKB dan BBNKB adalah target yang harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan, dan bukan untuk dijadikan sekadar formalitas administrasi. Seluruh camat dan lurah harus memahami bahwa, keberhasilan atau kegagalan pencapaian target ini akan menjadi cerminan langsung dari kinerja di wilayah masing-masing. Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian bukan alasan," ucap Wali Kota.

"Dalam kesempatan ini, saya instruksikan untuk segera distribusikan SPPT PBB dan tunggakan kenderaan bermotor kepada wajib pajak tanpa penundaan, paling lama tanggal 30 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut tidak ada lagi SPPT di tangan Kepling, segera kembalikan SPPT yang tidak ada pemiliknya ke BPKPD Kota Tanjungbalai," ujar Wali Kota lagi.

Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan, pemerintah kelurahan diharapkan terus aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.

Terakhir, Wali Kota Mahyaruddin mengatakan, mekanisme reward dan punishment akan diterapkan secara tegas bagi kecamatan dan kelurahan yang mampu mencapai bahkan melampaui target, akan diberikan penghargaan dan apresiasi sebagai bentuk pengakuan atas kinerja yang baik.

Sebaliknya, bagi yang tidak mencapai target tanpa alasan yang jelas maka akan dilakukan evaluasi kinerja secara serius, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini bukan ancaman, tetapi bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil," pungkas Wali Kota. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru