Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Sukarman Keluhkan Kasus Pengrusakan Sawit WalauTersangka Disebut Sudah Ditetapkan

Robert Nainggolan - Sabtu, 16 Mei 2026 12:52 WIB
202 view
Sukarman Keluhkan Kasus Pengrusakan Sawit WalauTersangka Disebut Sudah Ditetapkan
harianSIB.com/Robert Nainggolan
Sukarman memegang map berisi dokumen penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan sawit miliknya saat ditemui di kediamannya yang berdinding papan di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (15/5/2026).

Huta Raja Tinggi(harianSIB.com)

Sukarman (61), warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan sawit miliknya yang telah dilaporkan sejak 2019.

Kepada wartawan harianSIB.com, Sabtu (15/5/2026), Sukarman mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum meski penyidik disebut telah menetapkan tersangka sejak 2022.

"Sudah hampir tujuh tahun saya menunggu. Katanya tersangka sudah ada, tapi perkara ini belum juga selesai," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Sukarman melaporkan dugaan pengrusakan tanaman sawit miliknya ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019 dengan nomor laporan STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT.

Baca Juga:
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Lawas. Pada 21 Januari 2022, melalui Surat Nomor B/16/I/2022/Reskrim, penyidik memberitahukan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara dengan hasil penetapan tersangka terhadap Agus Priyono, SE.

Namun hingga kini perkara tersebut belum juga dinyatakan rampung.

Dalam surat resmi Polres Padang Lawas Nomor B/621/V/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 20 Mei 2025, penyidik bahkan meminta pelaksanaan ekspos atau gelar perkara bersama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat itu juga menyebut perkara telah beberapa kali bolak-balik melalui petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas sejak 2020 hingga 2025.

Sukarman mengatakan, lahan sawit seluas sekitar 2,5 hektar yang dirusak tersebut ditanami sebanyak 302 pokok sawit produktif. Ia memperkirakan nilai kerugian akibat pengrusakan itu mencapai sekitar Rp906 juta apabila ditaksir Rp3 juta per pokok sawit.

"Semua sawit itu saya rawat bertahun-tahun. Kalau ditaksir sekarang, kerugiannya sangat besar bagi keluarga kami," katanya.

Menurut Sukarman, sebelum dirusak, kebun sawit tersebut rata-rata menghasilkan sekitar 1,4 ton setiap dua minggu atau sekitar 2,8 ton per bulan.

Ia mengaku hasil kebun sawit itu selama ini menjadi sumber penghasilan utama untuk membantu mencukupi kebutuhan tiga anaknya yang telah berkeluarga serta dua orang cucunya.

"Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Perkara ini sudah terlalu lama berjalan," kata Sukarman.

Sementara itu, wartawan harianSIB.com masih berupaya mengkonfirmasi Agus Priyono terkait perkembangan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru