Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

7 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Batubara di 4 Lokasi Berbeda

Dapot Sirait - Minggu, 17 Mei 2026 12:08 WIB
138 view
7 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Batubara di 4 Lokasi Berbeda
foto/humas
Tujuh tersangka narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Batubara.

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam al Operasi Anti Narkoba (Antik) Toba 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) di tempat.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat resnarkoba AKP Arifin Purba kepada harianSIBcom, Minggu (17/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Baca Juga:
Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17) di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

Dari keduanya, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, bong atau alat hisap, satu unit handphone dan mancis.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah personel Polsek Lima Puluh menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya pada kasus kedua, polisi menangkap DH (42) dan HHS (23) di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu timbangan digital, dua pipet berbentuk skop, dompet, handphone serta uang tunai Rp125 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan sebelumnya.

Kemudian pada kasus ketiga, Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan dua pria berinisial DS (38) dan BP (30) di loket Bus Intra depan Exit Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari lokasi, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, dompet, kaca pirek kosong serta uang tunai Rp262 ribu.

Sementara pada kasus keempat, polisi menangkap MY (20) di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, bong, kaca pirek kosong dan dua buah mancis.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pria Diringkus
Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal Ditangkap
Polres  Belawan Tangkap  2 Pengedar Sabu di Titipapan
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diamankan
Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 15 Gram Sabu Diamankan
komentar
beritaTerbaru
MTQ XIX Kabupaten Batubara Ditutup

MTQ XIX Kabupaten Batubara Ditutup

Batubara (harianSIB.com)Polres Batubara bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&0