Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Disdukcapil Humbahas Gelar Layanan di Kecamatan Baktiraja, Ajak Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan

Sahat M. Sihite - Senin, 25 Mei 2026 16:13 WIB
95 view
Disdukcapil Humbahas Gelar Layanan di Kecamatan Baktiraja, Ajak Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan
Foto/Sahat
Kepala Dinas Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM.

Humbahas(harianSIB.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbahas kembali menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara langsung ke masyarakat. Kali ini, layanan akan diselenggarakan di wilayah Kecamatan Baktiraja, guna memudahkan warga dalam mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus datang ke kantor dinas di ibu kota kabupaten.

Kegiatan pelayanan ini akan berlangsung di Kantor Camat Baktiraja pada Selasa, 26 Mei 2026." Kehadiran tim Disdukcapil di tingkat kecamatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, serta memastikan seluruh warga memiliki data yang sah dan tercatat secara resmi," kata Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, hingga pencetakan dokumen kependudukan lainnya. Layanan ini dibuka untuk umum dan diharapkan dapat menjangkau warga yang sebelumnya mengalami kendala jarak maupun waktu untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Kadis Dukcapil mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Baktiraja sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Warga diharapkan hadir dan melengkapi berkas-berkas administrasi kependudukan yang belum terselesaikan, belum diperbarui, atau yang masih belum dimiliki.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melengkapi dokumen Adminduk masing-masing. Kelengkapan dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara sekaligus syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya," ujar Jara.

Dengan terselesaikannya administrasi kependudukan, data kependudukan daerah pun akan semakin akurat, lengkap, dan mutakhir, yang nantinya sangat berguna bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. Warga yang ingin mengurus dokumen diimbau membawa persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar, cepat, dan tertib di lokasi kegiatan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disdukcapil Humbahas Gandeng Desa Lumbantobing Luncurkan Sistem Informasi Adminduk "Sitobing"
Sosialisasi Adminduk, Disdukcapil Humbahas Paparkan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan
Gubernur NTT: Kendala Adminduk Bikin Keluarga YBS Tak Terima Bansos
Disdukcapil Tapteng Mudahkan Kepengurusan Adminduk Korban Bencana
Layanan Adminduk Hadir di Kantor Kecamatan di Tapteng
Permudah Layanan, Kantor Camat Sidamanik Sudah Bisa Layani Adminduk
komentar
beritaTerbaru