Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Didakwa Ganggu Fungsi Jalan, Dua Warga Labuhanbatu Minta Dibebaskan

Efran Simanjuntak - Kamis, 11 Juni 2026 18:58 WIB
1.212 view
Didakwa Ganggu Fungsi Jalan, Dua Warga Labuhanbatu Minta Dibebaskan
Foto: Dok/Warga
Penasihat hukum Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan, Hutur Pandiangan dan Rindam Sipayung bersama masyarakat meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan mengganggu fungsi jalan karena unjuk rasa mendukung Perda dan memprotes truk over tonase, di PN Rantaupr

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan. Massa juga memprotes truk perusahaan yang diduga melintas dengan muatan melebihi batas tonase yang diperbolehkan.

Menurut Hutur, aksi demonstrasi yang dilakukan bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan itu merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia menyebutkan, aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi ke Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan saat pelaksanaan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

"Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu yang menyatakan memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk tanggal 15, 16 dan 17 Juli 2025," ungkapnya.

Hutur menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa lokasi aksi di Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi 8 ton.

Keterangan itu, katanya, disampaikan saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution. Menurut saksi tersebut, pembatasan kendaraan ditandai dengan rambu dan papan informasi yang dipasang pemerintah daerah di persimpangan jalan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru