Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Didakwa Ganggu Fungsi Jalan, Dua Warga Labuhanbatu Minta Dibebaskan

Efran Simanjuntak - Kamis, 11 Juni 2026 18:58 WIB
382 view
Didakwa Ganggu Fungsi Jalan, Dua Warga Labuhanbatu Minta Dibebaskan
Foto: Dok/Warga
Penasihat hukum Rimba Sianturi dan Robinson Tambunan, Hutur Pandiangan dan Rindam Sipayung bersama masyarakat meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan mengganggu fungsi jalan karena unjuk rasa mendukung Perda dan memprotes truk over tonase, di PN Rantaupr

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat membebaskan kedua kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan.

Permintaan itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Hutur Irvan Pandiangan SH MH dan Rindam Samuel Sipayung SH, usai persidangan di kompleks PN Rantauprapat, Rabu (10/6/2026).

"Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU," kata Hutur Irvan Pandiangan.

Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan saat ini menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap. Keduanya didakwa turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Baca Juga:
Namun, tim penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara itu berawal dari aksi unjuk rasa "Tolak Angkutan Over Tonase" di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, 16 Juli 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
KPK Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu soal Suap ke Bupati Pangonal
Inas Hanura Tertawa Digugat Kader Gerindra Labuhanbatu Rp 45 Juta
Mahasiswa Labuhanbatu Demo Dinkes, Tuntut Kadis Kesehatan Segera Mundur
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
komentar
beritaTerbaru