Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Masuk Tahap II, Kejari Serahkan Tersangka JPZ ke JPU

Normalius Gori - Kamis, 25 Juni 2026 22:09 WIB
197 view
Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar Masuk Tahap II, Kejari Serahkan Tersangka JPZ ke JPU
Foto : Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
SERAHKAN : Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menyerahkan tersangka berinisial JPZ (Pakai Rompi) beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias kepada Jaksa Penuntut Umum, K

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyerahkan tersangka berinisial JPZ beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias senilai Rp38.550.850.700 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, melalui keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan JPZ, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dan menahannya sejak 2 Maret 2026.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut," ujar Yaatulo.

Ia menambahkan, terhadap tersangka JPZ juga dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, JPZ disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi Impor Ilegal Ponsel
Misteri Eddy Tansil, Buron Kasus Bapindo yang Hilang Tiga Dekade
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Saksi Sebut Ada Perintah Percepat Pengadaan Smartboard Langkat
PT Acset Indonusa Divonis Bersalah di Kasus Korupsi Tol MBZ, Didenda Rp350 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp179 Miliar
komentar
beritaTerbaru