Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Sudah Puluhan Tahun Dikuasai Lahan TORA Pondok Buluh Milik Masyarakat, Bukan Perusahaan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 04 Agustus 2026 16:33 WIB
237 view
Sudah Puluhan Tahun Dikuasai Lahan TORA Pondok Buluh Milik Masyarakat, Bukan Perusahaan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian rapat bersama Sekdakab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajarannya, Selasa (4/8/2026) di Simalungun.

Simalungun(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian, menegaskan lahan reforma agraria (TORA) di Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, harus menjadi hak masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan mengelolanya, bukan menjadi hak perusahaan atau pihak lain.

Penegasan itu disampaikan Penrad Siagian, saat melakukan rapat bersama dengan Pemkab Simalungun, yang dihadiri Sekdakab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran terkait, Selasa (4/8/2026), di Simalugun.

Pertemuan difokuskan untuk mencari solusi atas persoalan status lahan TORA di Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penrad menjelaskan, warga sebelumnya melaporkan adanya ancaman pengosongan lahan serta pemasangan plang milik PT Taman Mandiri di kawasan yang telah mereka tempati sejak 1994. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat akan kehilangan sumber mata pencaharian mereka.

Baca Juga:
Menurut Penrad, berdasarkan ketentuan reforma agraria, masyarakat merupakan subjek utama penerima manfaat TORA. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan pada 17 Juni 2026.

"Objek TORA itu jelas bukan pemerintah maupun perusahaan. Objek TORA itu subjeknya masyarakat. Itu juga sudah ditegaskan Wakil Menteri ATR/BPN saat RDP di DPD RI," ujar Penrad.

Ia menegaskan, setelah suatu kawasan dilepaskan dari status kawasan hutan dan menjadi objek landreform, maka hak masyarakat atas tanah tersebut harus dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penrad menilai, yang terpenting saat ini memastikan proses reforma agraria berjalan hingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Seluruh pihak diminta mendukung pelaksanaan aturan yang berlaku dan memfasilitasi warga memperoleh haknya.

Meski demikian, Penrad mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara hati-hati melalui verifikasi objek dan subjek reforma agraria. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa atau konflik baru di kemudian hari.

Sebagai Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Penrad memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan Pondok Buluh agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta hasil pembahasan bersama pemerintah pusat.

"Yang penting bagi saya, perubahan kebijakan atau kelalaian pemerintah jangan sampai menjadikan rakyat sebagai korban. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegas Penrad.

Sementara itu, Sekdakab Simalungun mengingatkan yang terpenting jangan nanti kemudian menimbulkan konflik di kemudian hari, sehingga verifikasi objek dan verifikasi subjek itu sangat penting untuk dikawal penyelesaiannya.(*).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Gelar Turnamen Sepakbola Piala Kapolres Simalungun
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Lurah di Kabupaten Simalungun Diharapkan Prioritaskan Pembangunan Jaling
Sekda Simalungun Buka Bursa Inovasi Desa
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Himapsi Harapkan Setiap Desa di Simalungun Miliki Perpustakaan
komentar
beritaTerbaru