Situasi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Karo agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan berdampak terhadap kenyamanan wisatawan.
Persoalan dugaan pungutan atau retribusi yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan antara pengelola usaha, masyarakat setempat, pemerintah desa, maupun pihak lainnya.
Jika tidak segera diselesaikan secara musyawarah terbuka dan melalui mekanisme yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Selain itu, kejadian seperti pemblokiran akses wisata juga dapat memberikan citra negatif terhadap sektor pariwisata Kabupaten Karo.
Salah satu persoalan yang turut mencuat adalah adanya penangkapan diduga melakukan pungutan liar.
Kapolsek Berastagi, Kompol.Hendrik Tobing, yang dikonfirmasi, Minggu (9/08/2026), membenarkan tiga orang diduga melakukan pungutipan liar dan sudah di amankan di Mapolres Karo oleh Satuan Reserse kriminal.
"Iya benar beberapa masyarakat melakukan aksi blokir jalan menuju pemandian air panas Doulu mereka menuntut agar pihak kepolisian segera melepaskan 3 orang diduga pelaku pengutipan liar," ujarnya.