Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Perusahaan Penawar Tertinggi Menang Lelang di Nisel, Perusahaan yang "Dikalahkan" Sanggah Banding

Syahputra Nainggolan - Senin, 10 Agustus 2026 18:58 WIB
200 view
Perusahaan Penawar Tertinggi Menang Lelang di Nisel, Perusahaan yang "Dikalahkan" Sanggah Banding
foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan
Screenshot lelang proyek lanjutan pembangunan jembatan jalan Hilizamorugo.

Nisel(harianSIB.com)

Proyek lanjutan pembangunan jembatan di Jalan Hilizamorugo, Sungai Masio, Kecamatan Lahusa, Nias Selata (Nisel) tahun anggaran 2026 dengan Pagu anggaran Rp 31,5 miliar dimenangkan oleh perusahaan penawar tertinggi.

Terpantau di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nisel, dari 23 perusahaan peserta, hanya 2 perusahaan yang melakukan penawaran. Lelang dimenangkan oleh PT Allam Daya Wicaksana dengan Hasil Perhitungan Sementara (HPS) Rp 27.774.012.689.

Sedangkan PT Torang Multi Indo dengan penawaran Rp 27.079.662.352,96 atau lebih rendah Rp 700 juta, kalah dalam pelelangan tersebut.

Baca Juga:

Kantor UKPBJ Nisel (foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan)

Baca Juga:

Atas kejadian itu, hasil keputusan dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mendapatkan sanggahan hingga sanggahan banding dari perusahaan yang dikalahkan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur PT Torang Multi Indo.

"Saat ini sedang berproses sesuai tahapan di LPSE pak. Proses berjalan pak," ucap Direktur PT Torang Multi Indo Erwin Situmorang melalui pesan singkat baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nisel Eriman Laia dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) mengatakan bahwa PT Torang Multi Indo tidak memenuhi syarat karena jadwal yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan sehingga perusahaan tersebut tidak bisa melanjutkan proses berikutnya.

"Di Administrasi teknis, tidak memenuhi syarat. Yang ditetapkan PPK jadwalnya 150 hari sedangkan penawaran dari perusahaan itu 154 hari," ucap Eriman Laia.

Eriman mengakui bahwa PT Torang Multi Indo itu melakukan sanggahan pertama dan kedua dan sudah dijawab oleh panitia PBJ (Pokja) kemudian dilakukan juga upaya sanggah banding namun tidak dapat dijawab karena perusahaan itu terlambat menyerahkan fisik jaminan banding yakni 1 persen dari penawaran yang dibuat.

"Batas penyerahan itu jam 10.00 wib, tapi mereka serahkan jam 2 siang. Jadi tidak bisa ditanggapi," tegas Eriman.

Untuk saat ini PBJ dikatakan telah menyerahkan hasil lelang kepada Dinas Teknis untuk kemudian penandatanganan kontrak dan memulai pekerjaan di lapangan. Untuk urusan selanjutnya termasuk bila perusahaan yang tidak terima membawa masalah itu ke ranah hukum, penanganannya dikatakan Eriman, akan dilakukan berdasarkan putusan yang ada.(*)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri HUT ke-23 Nisel, Fadli Zon : Budaya dan Tradisi Menjadi Modal Utama Menopang Pariwisata dan Ekonomi
Pemkab Nias Selatan Pamerkan Situs Megalitik Tetegewo di PRSU 2026
Proses Seleksi Media Mitra Pemkab Nisel Dipertanyakan, Kadis Kominfo : Belum Diteken Bupati dan Kepala BPKPD
RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang JPTP Berulang Kali tak Kuorum
BPK Temukan Dugaan Mark-up Rp215 Juta pada Pengadaan Mebel Disdik Nisel
Rapat dengan Mensos, Wabup Nisel Usul Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
komentar
beritaTerbaru