Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 Agustus 2026

Dugaan Penyerobotan Lahan di Dua Lokasi Berujung Laporan Polisi

Robert Nainggolan - Kamis, 13 Agustus 2026 15:18 WIB
315 view
Dugaan Penyerobotan Lahan di Dua Lokasi Berujung Laporan Polisi
Foto : harianSIB.com/Robert Nainggolan
Kuasa hukum pelapor, Marwan Rangkuti SH (kedua kiri), bersama Tongku Diapari Pohan dan sejumlah warga menunjukkan surat tanda penerimaan laporan usai membuat laporan dugaan penyerobotan lahan di Polres Padang Lawas Utara, Rabu (12/8/2026).

Padang Bolak(harianSIB.com)

Dugaan penyerobotan lahan di kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan dan Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, berujung laporan polisi.

Dua laporan tersebut diajukan oleh Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar melalui kuasa hukum mereka, Marwan Rangkuti SH, ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP), laporan terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan diajukan oleh Tongku Diapari Pohan dan tercatat dengan nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara.

Sementara laporan dugaan penyerobotan tanah di Desa Nagasaribu diajukan oleh Kombang Siregar dengan nomor STTLP/3/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Humas Polres Padang Lawas Utara IPDA Arif membenarkan pihaknya telah menerima kedua laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

"Benar, dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan tertanggal 12 Agustus 2026. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti," kata Arif kepada harianSIB.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2026) siang.

Menurutnya, informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara masih menunggu keterangan dari penyidik yang menangani laporan tersebut.

Terpisah, kuasa hukum kedua pelapor, Marwan Rangkuti SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas dugaan penguasaan lahan yang diperselisihkan.

"Kami telah menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Marwan, Rabu (12/8/2026) malam.

Menurut Marwan, langkah hukum ditempuh setelah persoalan lahan yang diperselisihkan tidak menemukan penyelesaian. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Miliki Narkotika, Seorang Warga Desa Nagasaribu Simalungun Diciduk Polisi
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Jalan Desa Nagasaribu Rusak, Butuh Perbaikan
Menteri ATR Minta Wali Kota Selesaikan Sengketa Tanah Jalan Tol Medan-Binjai
Masyarakat Desa Nagasaribu Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
komentar
beritaTerbaru