Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 Agustus 2026

Tak Miliki Izin Produksi, Aktivitas CV Sipituhuta Sumber Konstruksi di Humbahas Dipersoalkan

Syachriady Harianja : Hanya Dua Perusahaan di Humbahas Kantongi IUP Operasi Produksi
Sahat M. Sihite - Kamis, 13 Agustus 2026 19:21 WIB
919 view
Tak Miliki Izin Produksi, Aktivitas CV Sipituhuta Sumber Konstruksi di Humbahas Dipersoalkan
Foto harianSIB.com/Sahat
GALIAN C : Aktifitas penambangan galian C yang berlangsung tanpa izin resmi milik CV Sipituhuta Sumber Konstruksi, di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Rabu (12/8/2026).

Namun sayangnya, upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil. Perusahaan tersebut belum juga melengkapi dokumen yang diperlukan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya.

Karena terus beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, CV Sipituhuta Sumber Konstruksi kini terancam sanksi pidana sesuai dengan pasal 158

"Setiap orang yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 muluar," lanjut Harianja.

Kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Humbahas untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku, guna menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut, tutup Syachriady S. Harianja.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Material Galian C Berceceran di Jalinsum Gebang Langkat
Sungai Bilah Labuhanbatu Lokasi Empuk u201cPerampokanu201d Galian C
Edi Rahmayadi: Tidak Akan Ada Lagi Penambangan Galian C Ilegal
Sejumlah Galian C di Parbuluan Dairi Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan
Warga Tolak Aktivitas Galian C di Desa Namotualang Sibiru-biru
HIMLAB Jakarta Bersama Masyarakat Demo Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Galian C di Sungai Kanan Labusel
komentar
beritaTerbaru