Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

RSUD Tarutung Jalani Survei Akreditasi, Status Lahan yang Masih Disengketakan

Anwar Lubis - Kamis, 20 Agustus 2026 13:26 WIB
141 view
RSUD Tarutung Jalani Survei Akreditasi, Status Lahan yang Masih Disengketakan
Foto Dok/Kominfo
Suasana pelaksanaan Survei Akreditasi di RSUD Tarutung, Rabu (19/8/2026).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit mengatur bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi dan proses akreditasi baru dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi setelah rumah sakit memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk kelengkapan izin operasional yang masih berlaku.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit juga menjadi acuan teknis penilaian tata kelola, mutu pelayanan dan keselamatan pasien, yang salah satu unsurnya menyangkut legalitas kelembagaan dan sarana-prasarana rumah sakit.

Selain itu, syarat penerbitan izin operasional atau izin usaha rumah sakit melalui sistem OSS berbasis risiko mensyaratkan dokumen bukti kepemilikan lahan atau perjanjian sewa lahan/bangunan yang sah, surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan, serta dokumen sertifikat badan hukum.

Bahkan izin operasional yang berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan ini menjadi salah satu syarat pokok sebelum rumah sakit dapat dinilai oleh lembaga penyelenggara akreditasi independen.

Dengan adanya putusan PT Medan yang menyatakan keabsahan hukum HKBP atas lahan dan bangunan RSUD Tarutung, sementara perkara masih berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap, pertanyaan mengenai kekuatan hukum dokumen kepemilikan atau legalitas lahan yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses akreditasi rumah sakit.

Kondisi ini berpotensi menjadi catatan yang lebih serius bagi lembaga penyelenggara akreditasi maupun Dinas Kesehatan setempat, meski keputusan akhir soal kelulusan akreditasi tetap berada di tangan lembaga penyelenggara akreditasi yang berwenang.

Terlepas dari dinamika hukum yang masih berjalan, harapan yang berkembang di tengah masyarakat Taput pada umumnya bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, baik RSUD Tarutung maupun HKBP.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Maut Honda Vario dan Colt Diesel di Tapanuli Utara
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Tinjau Puskesmas Ambarita di Simanindo
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes RI Kunjungi 2 Puskesmas di Tanjungbalai
13 - 17 Oktober 2018, Festival Tenun Nusantara di Tapanuli Utara
Gebyar PAUD 2018 Tapanuli Utara Diwarnai Berbagai Lomba
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Apresiasi Pemkab Palas
komentar
beritaTerbaru