Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

RSUD Tarutung Jalani Survei Akreditasi, Status Lahan yang Masih Disengketakan

Anwar Lubis - Kamis, 20 Agustus 2026 13:26 WIB
143 view
RSUD Tarutung Jalani Survei Akreditasi, Status Lahan yang Masih Disengketakan
Foto Dok/Kominfo
Suasana pelaksanaan Survei Akreditasi di RSUD Tarutung, Rabu (19/8/2026).

Taput(harianSIB.com)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung menjalani kegiatan Survei Akreditasi pada Rabu (19/8/2026), di tengah status kepemilikan lahannya yang baru saja dinyatakan sah secara hukum sebagai milik HKBP melalui putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 9 Juli 2026, sementara perkara tersebut masih berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Henry MM Sitompul, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas RSUD Tarutung, turut mengikuti langsung jalannya survei tersebut. Ia didampingi Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas RSUD Tarutung.

Kegiatan ini disebut menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana kesiapan RSUD Tarutung dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Melalui pelaksanaan akreditasi ini, diharapkan RSUD Tarutung semakin mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan keselamatan pasien, serta terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Taput," demikian dikutip Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:
Survei ini pun berlangsung di tengah status kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang hingga kini masih menjadi perkara hukum.

HKBP sebelumnya menggugat Pemerintah Kabupaten Taput terkait lahan tersebut. Gugatan itu sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui putusan yang dibacakan majelis hakim pada Jumat (24/4/2026).

Tidak menerima putusan tersebut, HKBP melanjutkan proses hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Perkara tersebut kemudian mengalami perkembangan signifikan. Putusan banding yang dijatuhkan pada 9 Juli 2026 membatalkan seluruh putusan PN Tarutung sebelumnya yang sempat menolak gugatan HKBP.

Majelis Hakim PT Medan menyatakan secara tegas keabsahan hukum HKBP atas kepemilikan tanah dan bangunan RSUD Tarutung.

Informasi mengenai putusan banding tersebut dikutip dari kanal YouTube resmi HKBP, Kamis (20/8/2026). Dalam keterangan yang sama disebutkan, HKBP mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Taput menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung jika hal itu menjadi pilihan yang diambil.

Perkembangan putusan PT Medan ini memunculkan pertanyaan baru di kalanganasyarakat, apakah proses akreditasi RSUD Tarutung dapat berjalan mulus, atau bahkan dinyatakan lulus, setelah pengadilan tingkat banding menyatakan lahan dan bangunan rumah sakit tersebut secara hukum adalah milik HKBP, sementara perkara belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya kasasi.

Secara regulasi, kejelasan status lahan dan bangunan merupakan salah satu prasyarat administratif dalam rangkaian perizinan rumah sakit sebelum sebuah fasilitas kesehatan dapat dinilai kelayakan mutunya melalui akreditasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit mengatur bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi dan proses akreditasi baru dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi setelah rumah sakit memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk kelengkapan izin operasional yang masih berlaku.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit juga menjadi acuan teknis penilaian tata kelola, mutu pelayanan dan keselamatan pasien, yang salah satu unsurnya menyangkut legalitas kelembagaan dan sarana-prasarana rumah sakit.

Selain itu, syarat penerbitan izin operasional atau izin usaha rumah sakit melalui sistem OSS berbasis risiko mensyaratkan dokumen bukti kepemilikan lahan atau perjanjian sewa lahan/bangunan yang sah, surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan, serta dokumen sertifikat badan hukum.

Bahkan izin operasional yang berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan ini menjadi salah satu syarat pokok sebelum rumah sakit dapat dinilai oleh lembaga penyelenggara akreditasi independen.

Dengan adanya putusan PT Medan yang menyatakan keabsahan hukum HKBP atas lahan dan bangunan RSUD Tarutung, sementara perkara masih berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap, pertanyaan mengenai kekuatan hukum dokumen kepemilikan atau legalitas lahan yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses akreditasi rumah sakit.

Kondisi ini berpotensi menjadi catatan yang lebih serius bagi lembaga penyelenggara akreditasi maupun Dinas Kesehatan setempat, meski keputusan akhir soal kelulusan akreditasi tetap berada di tangan lembaga penyelenggara akreditasi yang berwenang.

Terlepas dari dinamika hukum yang masih berjalan, harapan yang berkembang di tengah masyarakat Taput pada umumnya bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, baik RSUD Tarutung maupun HKBP.

Masyarakat lebih menyoroti agar proses hukum, termasuk kemungkinan upaya kasasi, dapat berjalan secara adil dan tuntas, sementara di sisi lain pelayanan kesehatan bagi masyarakat di RSUD Tarutung tetap dapat berjalan optimal dan tidak terganggu.

Penyelesaian status lahan secara final dinilai penting, bukan untuk mempersoalkan keberadaan rumah sakit maupun hak HKBP atas lahan tersebut, melainkan agar ke depan tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Taput (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Maut Honda Vario dan Colt Diesel di Tapanuli Utara
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Tinjau Puskesmas Ambarita di Simanindo
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes RI Kunjungi 2 Puskesmas di Tanjungbalai
13 - 17 Oktober 2018, Festival Tenun Nusantara di Tapanuli Utara
Gebyar PAUD 2018 Tapanuli Utara Diwarnai Berbagai Lomba
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Apresiasi Pemkab Palas
komentar
beritaTerbaru