Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum

Efran Simanjuntak - Senin, 24 Agustus 2026 20:31 WIB
227 view
Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum
Foto: Dok/Buyung
PERNYATAAN: Amirudin/Buyung (71) mewakili teman-temannya petani, memperlihatkan surat pernyataannya mengeluhkan sikap PT SMART Kebun Adipati dan memohon perlindungan hukum, Senin (24/8/2026).

"Mengapa hanya akses menuju kebun 12 petani sawit saja yang dibatasi masuk kendaraan roda 4 serta larangan masuk alat berat (beko) untuk kepentingan perawatan paret kebun sawit petani dan untuk membuat paret dapat aliran air sebagai jalan sampan mengeluarkan hasil panen," keluh Amirudin menyampaikan unek- uneknya.

Amirudin yang lahir di Desa Aekkorsik tahun 1955 jauh sebelum PT SMART Tbk membuka Kebun Adipati, sangat kecewa dengan tindakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang dan arogan serta diskriminatif terhadap petani sawit di sekitar perusahaan sehingga 12 petani yang terdampak semakin kesulitan.

"Menurut Undang-Undang dan peraturan pemerintah bahwa pemilik HGU di mana tanahnya juga berfungsi sosial, sehingga tidak bisa secara sewenang-wenang melakukan tindakan diskriminatif dengan tanpa memberitahu sebelumnya melakukan perusakan akses jalan yang telah dipakai hampir 30 tahun secara terus menerus tanpa ada hambatan. Pemegang HGU juga harus melindungi memperhatikan dan masyarakat sekitar, baik kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatannya. Bahkan pemilik HGU mempunyai tanggung jawab membina pekebun sawit yang berada di sekitar kawasan HGU. Tetapi PT SMART Tbk Kebun Adipati malah membuat petani sengsara," sebut Buyung.

Melalui surat pernyataan tersebut, Amirudin yang bersama 11 petani lainnya merasa dijajah dan belum merdeka saat 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, meminta perhatian Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus dan instansi terkait agar persoalan akses jalan 12 petani tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.

"Kami berharap akses jalan itu dapat kembali digunakan seperti sebelumnya, tanpa larangan masuk terhadap kendaraan roda 4, sehingga para petani dapat mengangkut hasil panen dan kebutuhan kebun secara normal," ujarnya.

Amirudin menegaskan bahwa surat tersebut dibuat sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permohonan perlindungan bagi 12 petani sawit di Aekkorsik. Ia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif serta mencari solusi yang tidak merugikan para petani.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pesparawi Selesai, Kecamatan Sibolga Utara Juara Umum
Prabowo akan Berteman dengan Amerika dan China Jika Jadi Presiden
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Katy Perry dan Rod Stewart Tuding Presiden Tak Berperasaan Soal Kebakaran Hutan California
Plt Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Kepala OPD Laporkan Penilaian Kinerja ASN
komentar
beritaTerbaru